Penerbitan SIPI : Hemat Waktu dan Biaya
Pemberian surat izin penangkapan ikan (SIPI) kedepan hanya akan diberlakukan satu tahun saja. Pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada aspek pengendalian sumber daya ikan.
Dengan demikian diharapkan dapat menekan tidak terjadinya over fishing di WPP (wilayah pengelolaan perikanan) “Selama ini, memang masih berlaku 2 sampai 3 tahun,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan, Ali Supardan pada acara Rapat Koordinasi Pembinaan Perizinan Pusat – Daerah, di Surabaya, Rabu (4/3) lalu.
Saat ini, pelayanan perizinan semakin maju dan berkembang. Pada tingkat pusat (DKP) bagi ukuran kapal 30 Gross Tonage keatas,jumlah pelaku usaha yang dilayani mencapai 2.500 lebih. Terdiri dari perusahaan, perorangan, koperasi yang tersebar di seluruh WPP. Sedangkan, jumlah kapal perikanan yang telah merealisasikan izin operasional mencapai 6.200 unit. Meliputi, kapal penangkap, kapal pengangkut dan kapal lampu. Realisasi izin kapal penangkap ikan terbanyak di WPP Samudera Hindia mencapai 1.465 unit. Sedangkan terendah di WPP Laut Jawa dan sebagian Selat Sunda hanya sekitar 192 unit.
Berdasarkan survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) pada tahun lalu. Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan DKP mendapat predikat terbaik nomor urut enam dalam memberikan pelayanan publik. Artinya, tidak ada lagi pungutan-pungutan di luar ketentuan yang dilakukan petugas pelayanan usaha perizinan. “ Kalaupun masih ada, saya yakin itu di kalangan broker maupun agen saja. Kami sudah melakukan investigasi tidak menemukan unsur terjadinya pungutan liar itu,” kilah Inspektur Jenderal DKP Husni Mangga Barani, dalam pemaparannya dihadapan para peserta forum tersebut.
Lebih lanjut Husni mengatakan, sistem harus kita perbaiki untuk lebih meningkatkan pelayan yang prima dan bebas dari segala pungutan-pungutan yang memang tidak diperlukan itu. Penilaian pihak KPK itu harus menjadi momentum untuk memberikan pelayan publik yang lebih cepat, murah dan berkelanjutan. Jadi tidak hanya sesaat saja.
Hal ini, hendaknya dapat diserap dan diimplementasikan dalam rangka integrasi pelayanan pusat dan daerah.
Pemberian izin untuk penangkapan ikan tambah Ali Supardan, harus mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan yang berkelanjutan. Kewenangan daerah untuk menerbitkan izin bagi kapal-kapal di bawah 30 GT seyogyanya memperhatikan aspek itu. Untuk itu, perlu ada kesamaan pandangan dalam memanfaatkan potensi SDI yang ada. Dia mencontohkan, beberapa negara di Eropa dan Amerika Latin, yang sudah melarang izin penangkapan ikan. “Melimpahnya sumber daya ikan yang kita miliki ini, harus kita jaga kelestariannya. Tentunya, pemberian izin harus lebih selektif baik pusat maupun daerah,” tukasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Henry Batubara Kepala Pelabuhan Poerikanan Nusantara Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengatakan, awalnya memang tidak mudah seperti membalik tangan. Pendekatan ke pelbagai pihak seperti para pengusaha, agen dan asosiasi untuk menyoalisasikan perizinan sistem jemput bola ini. Artinya, semua pengurusan izin pusat dapat dilakukan di daerah. Berkas dan kelengkapan lainnya setelah di proses kemudian diteruskan ke pusat. Kewenangan menerbitkan izin untuk kapal 30 GT tetap harus ditandatangani Dirjen Perikanan Tangkap. “ Keuntunganya, pasti lebih bisa mengemat biaya dan waktu relatif singkat,” ujar Batubara.
Hal senada disampaikan Jeffry pengusaha Pelabuhan Perikanan Batam. Dia juga memiliki puluhan kapal penangkap ikan berbobot 60 GT keatas. Dengan adanya sistem baru ini, banyak manfaat yang dirasakan oleh kalangan pengusaha yang ada di daerah. Semisal, selama ini semua urusan perizinan dan lain sebagainya selalu ke pusat. Kini, kewenangan itu mulai dialirkan ke pihak daerah. “Terus terang, untuk urusan ke pusat biayanya tidak sedikit, juga waktunya sedikitnya satu minggu. Dengan adanya sistem baru ini, jauh lebih baik dan izin paling lama tiga hari sudah selesai,” pungkas Direktur PT Mandra Guna Gema Sejati, kepada Samudra.
Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan, Ibrahim Ismail mengatakan, materi yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perizinan dalam upaya meningkatkan pelayanan yang mengedepankan prinsip good governan. Teringrasi dan sinkronisasi perizinan pusat dan daerah. Tujuan yang ingin dicapai, tambah Ibrahim mengintegrasikan blanko perizinan, dan penomoran dokumen izin. Juga mengoptimalkan proses perizinan. “Kami sudah melakukan uji coba sistem jemput bola ini di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, hasilnya sangat positif,"
Rakor Pembinaaan Perizinan Pusat dan Daerah yang berlangsung dari Rabu 3 s/d Jumat 6 Maret ini, diikuti para peserta dari pelbagai dearah. Diantaranya, para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kepala Pelabuhan Perikanan UPT pusat, stakeholder dan undangan lainnya. Sejatinya, hasil yang ingin dipetik agar terwujudnya pelayanan perizinan yang prima, terintegrasi serta sinkronisasi sistem usaha penangkapan ikan di pusat dan daerah.
(sanny mk)



0 komentar:
Posting Komentar