MAJALAH SAMUDRA ADALAH REFERENSI TEPAT INFORMASI KELAUTAN DAN PERIKANAN INDONESIA YANG ANDA BUTUHKAN
Edisi Juli 2009....
Adaptasi Perubahan Iklim
Sejumlah kota di Asia Tenggara rentan terhadap perubahan iklim. Jutaan warga harus direlokasi. Jakarta kota yang paling rentan
Teropong
Perairan Ambalat kembali memanas. Siapa yang paling berhak memiliki blok yang kaya akan minyak tersebut ?


Segera Hubungi Layanan Jual Kami !!!
Telp : (021) 782 7012



Rabu, Juli 15, 2009

Pembangunan di Wilayah Pesisir Semakin Fokus

Wilayah pesisir adalah kawasan peralihan, yang menghubungkan ekosistem darat dan laut, yang sangat rentan terhadap perubahan. Penyebabnya, akibat aktivitas manusia di darat dan di laut. Secara geografis ke arah darat batas sempadan sejauh pengaruh air laut ke darat dan ke arah laut. Batas sempadan pengaruh dari darat, seperti air sungai, sedimen, dan pencemaran dari darat.

Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masayarakat. Perencanaan antara sektor dan pemerintah pusat dan daerah. Mencakup ekosistem darat dan laut, ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Intinya keselarasan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan pembangunan di wilayah pesisir,”ungkap Kepala Bidang Pengembangan Wilayah Lingkungan Hidup Bappeda Sumatera Barat, Sigit Padmono Dewo kepada Samudra di Padang, Senin (29/6) lalu.

Untuk itu, dibutuhkan rancangan peraturan daerah provinsi Sumbar. Sigit menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pada pasal 18 dinyatakan bahwa provinsi mempunyai kewenangan di wilayah pesisir dan laut sepanjang 12 mil kearah laut lepas dan kabupaten sepertiganya. Ada tiga Peraturan perundang-undangan lainnya yang melatarbelakangi lahirnya Perda tersebut yakni UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Jadi lanjut Sigit tiga paket UU inilah yang mendasari masalah spasial. Pada UU 27/2007 pasal 9 disebutkan bahwa zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil itu ditetapkan berdasarkan perda. Sedangkan UU 26/2007 kita diwajibkan membuat perda tata ruang. “Makanya, kita menggabungkan wilayah darat sampai 12 mil ke laut menjadi satu kesatuan. Dari pusat juga bisa membenarkan tindakan itu,” ujarnya.

Selengkapnya bisa anda baca di edisi 75, Juli 2009

0 komentar:

Opini

H.Yussuf Solichien Martadiningrat
Pengamat Politik Militer dan Ketua Umum DPP HNSI.

Setelah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dapat dikuasai, Malaysia berambisi untuk menguasai perairan Blok Ambalat yang diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas bumi. Keberanian Malaysia untuk mengklaim wilayah peairan Blok Ambalat tidak datang secara tiba-tiba, namun merupakan hasil kalkulasi politik dan strategi perang yang sudah diperhitungkan secara mendalam. Read more...

Tokoh

Alex Retraubun,Dirjen KP3K, DKP
Memberdayakan Pulau-pulau Kecil

Isu Ambalat belakangan ini kembali menyeruak. Pelanggaran yang dilakukan armada tempur milik Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) di kawasan garis batas (borderline) di perairan sekitar Blok Ambalat. Semisal, pada 4 Juni lalu, sebuah kapal perang Malaysia kembali masuk sekitar dua mil kedalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Read more....



Advertorial

Launching PNPM Mandiri
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP) resmi diluncurkan. Suatu upaya untuk memberdayakan masyarakat pesisir secara mandiri.
PNPM Mandiri KP merupakan bagian dari program nasional penanggulangan kemiskinan dalam lingkup PNPM Mandiri kategori penguatan. Program ini merupakan program pemberdayaan yang berbasis sektoral, kewilayahan, dan difokuskan untuk menanggulangi kemiskinan.
(advertorial Samudra Edisi April 2009)

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP