Pembangunan di Wilayah Pesisir Semakin Fokus
Wilayah pesisir adalah kawasan peralihan, yang menghubungkan ekosistem darat dan laut, yang sangat rentan terhadap perubahan. Penyebabnya, akibat aktivitas manusia di darat dan di laut. Secara geografis ke arah darat batas sempadan sejauh pengaruh air laut ke darat dan ke arah laut. Batas sempadan pengaruh dari darat, seperti air sungai, sedimen, dan pencemaran dari darat.
Pengelolaan wilayah pesisir dan laut merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya pesisir dan laut secara berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan antara kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masayarakat. Perencanaan antara sektor dan pemerintah pusat dan daerah. Mencakup ekosistem darat dan laut, ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Intinya keselarasan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan pembangunan di wilayah pesisir,”ungkap Kepala Bidang Pengembangan Wilayah Lingkungan Hidup Bappeda Sumatera Barat, Sigit Padmono Dewo kepada Samudra di Padang, Senin (29/6) lalu.
Untuk itu, dibutuhkan rancangan peraturan daerah provinsi Sumbar. Sigit menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pada pasal 18 dinyatakan bahwa provinsi mempunyai kewenangan di wilayah pesisir dan laut sepanjang 12 mil kearah laut lepas dan kabupaten sepertiganya. Ada tiga Peraturan perundang-undangan lainnya yang melatarbelakangi lahirnya Perda tersebut yakni UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Jadi lanjut Sigit tiga paket UU inilah yang mendasari masalah spasial. Pada UU 27/2007 pasal 9 disebutkan bahwa zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil itu ditetapkan berdasarkan perda. Sedangkan UU 26/2007 kita diwajibkan membuat perda tata ruang. “Makanya, kita menggabungkan wilayah darat sampai 12 mil ke laut menjadi satu kesatuan. Dari pusat juga bisa membenarkan tindakan itu,” ujarnya.
Selengkapnya bisa anda baca di edisi 75, Juli 2009
0 komentar:
Posting Komentar