Permen Menuai Protes
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan memberi kelonggaran bagi pengusaha perikanan tangkap untuk mengoperasikan alat tangkap pukat harimau (trawl). Walaupun kebijakan ini hanya berlaku di kawasan perairan perbatasan dengan Malaysia, namun menuai reaksi keras dari nelayan tradisional dan aktivis lingkungan.
Teriakan penolakan pengoperasian pukat harimau dilontarkan ratusan nelayan di depan pintu gerbang Gedung Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Jakarta. Pada akhir Maret lalu sejumlah perwakilan nelayan dari beberapa daerah serta aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar demontrasi terkait penentangan kebijakan soal trawl yang diterbitkan DKP.
Protes tersebut bersumber dari diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 06/MEN/2008 tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela di Perairan Kalimantan Timur bagian utara pada 26 Februari 2008 yang diteken Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. Pukat hela merupakan alat tangkap yang bentuk dan cara pengoperasiannya mirip dengan jaring trawl.
Aturan yang dikeluarkan DKP ini, memancing reaksi pelbagai kalangan di masyarakat. Seperti halnya, dari Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN). Menurut Shidiq Moeslim Ketua Umum MPN ia mengatakan, sangat kecewa dengan diberlakukan Permen 06/2008. “Kami tidak pernah diajak ngomong, tahunya sudah jadi Permen,”ujarnya.
Peraturan yang seyogyanya ditujukan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan, khususnya di daerah perbatasan itu mendapat tentangan keras dari banyak pihak. Menurut Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, M. Riza Damanik, kebijakan yang diambil itu menunjukkan pemerintah tidak cukup berani melakukan tekanan diplomasi internasional terhadap negara-negara yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Alasan pemerintah mengizinkan pengoperasian trawl salah satunya karena nelayan Malaysia menggunakan trawl. “Padahal pemerintah seharusnya mengatakan bahwa kami tidak sanggup dan akan memberikan tekanan politik kepada pemerintah Malaysia. Bukannya malah memberikan peluang kepada nelayan Indonesia untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak,” tegas Riza.
Kebijakan Kontroversial
Padahal, kata Riza menambahkan, aturan itu bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Yaitu, Keputusan Presiden nomor 39 tahun 1980, tentang larangan penggunaan pukat harimau atau trawl di perairan Indonesia. Ia melihat, kebijakan itu terkait dengan usaha pemerintah menjual sumber daya laut Indonesia. “Ini adalah kebijakan kontroversial untuk memperoleh sumber pendapatan baru bagi pemerintah Indonesia yang sebenarnya tidak wajar,” ujar Riza.
Lebih jauh ia memaparkan, sumber daya perikanan Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan kondisinya. Indonesia sudah masuk dalam tahap krisis ikan karena konsumsi ikan nasional terus meningkat. Kemudian pertumbuhan penduduk Indonesia terus meningkat sekitar 1,34 persen per tahun.
Selain itu, ada angka ekspor perikanan terus meningkat tahun lalu sebesar 1,2 juta ton. Terakhir adanya fakta praktik perikanan ilegal yang memperjualkan sumber daya perikanan Indonesia di negara lain yang menurut Walhi berkisar 2 sampai 4 juta ton per tahun.
Keinginan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan produksi hingga 20 persen, ditunjukkan pemerintah dengan melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya perikanan. “Kami menduga kebijakan yang diambil pemenrintah ini dalam upaya mendapatkan sumber pendapatan yang banyak sebelum 2009. Seteleh itu urusan nanti,” ujar Riza.
Secara tegas, pihaknya meminta agar Permen tersebut harus dicabut sebelum Pemilu 2009. Kalau tidak, pemerintah SBY akan tercatat sebagai masa pemerintah yang menghancurkan laut Indonesia.
Menjawab hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menjelaskan, perkembangan teknologi penangkapan ikan di dunia menunjukkan bahwa alat tangkap trawl merupakan alat penangkap ikan yang paling efektif dalam peningkatan produksi dan produktivitas hasil tangkapan. Alat tangkap trawl mulai dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1960-an, baik pada nelayan skala kecil maupun skala industri.
Hampir seluruh perikanan udang di dunia menggunakan alat tangkap trawl. Baru pada 1970-an pengoperasian jaring trawl di Indonesia mulai berkembang pesat. Kondisi itu dipicu oleh tingginya permintaan udang di dunia. Alhasil, berbagai perusahaan udang, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) bermunculan. Mereka berlomba-lomba menangkap udang sebanyak-banyaknya dengan mengoperasikan trawl.
Penggunaan trawl tersebut, di satu sisi meningkatkan produksi udang nasional. Namun, di sisi lain penggunaan pukat harimau yang cenderung tidak terkendali berdampak pada kelimpahan ikan-ikan demersal termasuk udang sehingga mengancam kelestarian sumber daya perikanan demersal. Selain itu, juga mengancam kelestarian lingkungan sumber daya hayati laut seperti terumbu karang.
Sejak tahun 1980 itulah pemerintah melarang kapal penangkap ikan menggunakan trawl sebagai alat tangkapnya. Alat penangkap ikan ini dikenal paling ganas dalam menjaring udang dan berbagai jenis ikan besar atau kecil dalam jumlah banyak. Termasuk juga ikan demersal (ikan yang hidup di dasar perairan). Tak ayal alat ini disebut pukat harimau untuk memberi kesan sebagai alat tangkap yang ganas.
Ketua Umum HNSI Jussuf Solichien, mengatakan, izin penggunaan trawl harus berdampak bagi kesejahteraan nelayan. Jika dalam waktu tiga sampai enam bulan, apakah kesejahteraan nelayan meningkat. ”Kalau malah sebaliknya, dan justru menimbulkan konflik, izin trawl harus dicabut,” tegasnya.
Tidak Efektif
Lebih jauh Freddy menjelaskan, Keppres 39/1980 tersebut tidak berjalan secara efektif. Sebaliknya, penggunaan trawl tetap eksis dan justru berkembang dengan cepat, baik pada skala kecil maupun industri.
Bahkan banyak nelayan cenderung memanipulasi nomen-klatur nama alat tangkap yang secara teknis termasuk dalam kategori trawl misalnya dengan menggunakan istilah pukat ikan, pukat hela, dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memperoleh legalitas formal.
Tidak jelasnya pelaksanaan peraturan mengakibatkan terjadinya illegal fishing. Dan bila hal ini terus dibiarkan, dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan menimbulkan konflik horizontal di tingkat nelayan.
Melihat fakta tersebut, lanjut Freddy, DKP berinisiatif menerbitkan Permen Nomor 6/2008. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memperkuat keberadaan masyarakat nelayan di Perairan Kalimantan Timur bagian utara. “Pertimbangan utamanya adalah untuk pemanfaatan sumber daya ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan di wilayah perbatasan,” ujar Freddy.
Beberapa hal yang diusulkan dalam pengelolaan perikanan trawl antara lain skema insentif dan disinsentif, izin pengangkapan ikan , musim terbuka dan musim tertutup, sistem perwilayahan, rasionalisasi upaya penangkapan ikan, dan pengurangan by catch. Selain itu, kata Freddy, juga bersamaan dengan itu akan dikembangkan pengkayaan stok dari spesies target, kawasan perlindungan untuk asuhan ikan muda, pengaturan ukuran mata jaring, pengelolaan konflik, pelaporan hasil data tangkapan.
Upaya lainnya adalah dengan menempatkan observer di kapal, memperkenalkan praktik penangkapan ikan yang berorientasi pada kualitas, menangani dan mengolah hasil tangkapan sampingan, menerapkan peraturan lokal dan nasional, serta membuat perjanjian internasional dengan negara tetangga.
Namun banyak kalangan meragukan efektivitas dari pelaksanaan Permen ini. Salah satunya, adalah kemampuan pengawasan di lapangan. Apakah praktik yang dilakukan akan seperti yang diatur dalam Permen tersebut.“Akankah semua itu mampu mewujudkan kesejahteraan nelayan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya ikan? Kita lihat saja nanti,” kata Jussuf Solichien.
(sanny mk/ p. meilaka)



0 komentar:
Posting Komentar